Artikel · 2 menit baca
Pajak marketplace 0,5% mulai 1 Oktober 2026: yang perlu dicek penjual online
Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli kini memungut PPh 0,5% dari omzet penjual. Ini rinciannya, siapa yang dikecualikan, dan apa yang perlu Anda cek.
- E-commerce
- Pajak
Mulai 1 Oktober 2026, empat marketplace besar memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual secara otomatis. Aturannya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah caranya: pajak yang dulu disetor sendiri oleh penjual, kini dipungut langsung oleh marketplace.
Apa yang berubah
- Pemungutnya: Shopee (PT Shopee International Indonesia), Tokopedia (PT Tokopedia), Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia), dan Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk).
- Tarifnya: 0,5% dari omzet bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Caranya: dipotong otomatis saat transaksi terjadi di marketplace.
- Jadwalnya: sempat direncanakan lebih lambat, lalu dimajukan ke 1 Oktober 2026 setelah evaluasi kesiapan sistem pemerintah dan marketplace.
Contoh hitungan yang saya susun dari tarif di atas: omzet penjualan Rp10.000.000 di satu marketplace (di luar PPN) akan dipungut Rp50.000.
Siapa yang tidak dipungut
Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun. Syaratnya, Anda menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace yang menyatakan omzet Anda belum melewati Rp500 juta. Menurut DJP, satu surat dengan NPWP atau NIK sudah cukup untuk semua akun dan platform.
Perhatikan cara menghitungnya: batas Rp500 juta dihitung dari semua sumber usaha, baik online maupun offline. Penjualan di toko fisik, lewat WhatsApp, atau lewat website sendiri ikut dijumlahkan.
Transaksi tertentu juga dikecualikan, yaitu:
- layanan ojek online;
- penjualan pulsa atau kartu perdana;
- penjualan emas batangan dan perhiasan;
- penjual yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB);
- pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Bukan potongan tambahan
PPh yang dipungut marketplace bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan saat Anda mengisi SPT Tahunan. Bagi pemilik usaha yang memakai tarif PPh final 0,5%, pungutan ini langsung dihitung sebagai pelunasan kewajiban tersebut.
Buktinya adalah invoice dari marketplace. Dokumen ini sah sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, dan berisi tanggal transaksi, nama akun penjual, serta jumlah pajak yang dipungut.
Yang perlu Anda cek sekarang
- Hitung perkiraan omzet setahun dari semua saluran: marketplace, website, WhatsApp, dan toko fisik.
- Jika di bawah Rp500 juta, siapkan surat pernyataan bermeterai dan serahkan lewat menu yang disediakan marketplace tempat Anda berjualan.
- Pastikan data pajak di akun penjual benar dan lengkap, misalnya NPWP atau NIK. DJP meminta penjual memastikan data dan dokumennya akurat.
- Simpan semua invoice sebagai bukti pemungutan. Anda akan membutuhkannya saat melapor SPT.
- Jika masih ragu, tanyakan ke kantor pajak terdekat atau konsultan pajak. Tulisan ini informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kondisi Anda.
Satu catatan
Pemungutan otomatis ini hanya terjadi di keempat marketplace di atas. Penjualan lewat website atau WhatsApp Anda sendiri tidak dipotong otomatis, tetapi kewajiban pajaknya tetap sama dan omzetnya tetap dihitung. Jadi, catat penjualan dari semua saluran dengan rapi sejak sekarang.
Sumber
- 01Siaran Pers SP-23/2026: Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026 (Direktorat Jenderal Pajak) · pajak.go.id (buka tab baru)
- 02PMK-37/2025: Bisnis Makin Praktis Bebas Ribet, Potongan Pajak Otomatis di Marketplace (Direktorat Jenderal Pajak) · pajak.go.id (buka tab baru)
- 03Resmi Berlaku, 4 Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Mulai 1 Oktober (Ortax) · ortax.org (buka tab baru)
Tulisan ini disusun dengan bantuan AI berdasarkan sumber di atas. Jika ada informasi yang keliru, kabari saya lewat WhatsApp.
Tulisan lainnya
Semua tulisanEkonomi digital Indonesia hampir US$100 miliar: apa artinya untuk bisnis Anda
Laporan e-Conomy SEA mencatat e-commerce Indonesia menuju US$71 miliar dan video commerce melonjak 90%. Ini angka pentingnya, dan tiga langkah yang relevan.
- E-commerce
- Bisnis
Kenapa pembeli batal checkout, dan 6 cara mencegahnya
Sekitar 70% keranjang belanja online ditinggalkan. Ini alasan paling umumnya menurut riset Baymard Institute, dan cara mencegahnya di toko online Anda.
- E-commerce
- Website
Cara membuat link WhatsApp yang benar untuk website dan bio
Tombol chat WhatsApp hanya berguna jika link-nya benar. Ini aturan resmi format wa.me, cara menambah pesan otomatis, dan short link WhatsApp Business.
- Website
KontakWhatsApp
Butuh website untuk bisnis Anda?
Ceritakan kebutuhan Anda lewat WhatsApp. Silakan bertanya dulu, tanpa kewajiban untuk langsung memesan.
